Pembagian Warisan Anak Tiri
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Saya mau bertanya tentang pembagian warisan. Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia, kami terdiri dari 6 bersaudara, di antaranya:
1 anak laki-laki (saya), 1 kakak laki-laki (alm) punya 2 anak: laki-laki dan perempuan, 3 kakak perempuan, 1 adik tiri perempuan (beda ibu).
Dalam waktu dekat ini, kami akan menjual sebidang tanah dengan nilai *misal* Rp.100.000.000. Bagaimanakah cara untuk pembagianya Ustadz, mohon penjelasan agar kami bisa menerima dengan ikhlas.
Terima kasih banyak Ustadz
Wassalam
Dari: Asep
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jadi sebenarnya cuma ada 5 ahli waris, yaitu:
– 1 anak laki-laki
– 3 anak perempuan
– 1 anak perempuan (se-ayah)
Karena anak laki-laki yang satunya lagi sudah meninggal, walaupun ia punya anak, namun anak tersebut bukan ahli waris dari kakek mereka.
Dalam hal ini si anak perempuan se-ayah, hanya berhak mendapatkan harta ayahnya. sedangkan harta dari ibu Anda, ia tidak dapat karena statusnya bagi dia adalah ibu tiri.
Jadi kalau memang uang yang Anda sebutkan adalah milik ayah Anda, maka saudara perempuan se-ayah berhak mendapatkan warisan. Namun, jika uang tersebut adalah harta bersama (ayah dan ibu Anda), maka harus dipisah dulu mana harta ayah dan mana harta ibu.
Kalau uang tersebut (100 juta) adalah uang ayah, maka pembagiannya:
– 1 anak laki-laki: 1/3 x 100 juta
– 4 anak perempuan masing-masing mendapatkan: 1/6 x 100 juta
kalau itu uang ibu saja:
– 1 anaklaki-laki: 2/5 harta
– 3 anak perempuan, masing-masing: 1/5 harta
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Menghadapi Masalah, Kasiat Basmalah, Cium Kemaluan Pasangan, Zikir Allah, Mandi Di Kolam, Shalat Ghaib Tata Cara